Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Kejagung

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah hukum ini diambil hanya berselang satu hari setelah ketiganya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penangkapan dan penetapan status tersangka eks pimpinan BGN oleh Kejagung:

Daftar Tersangka Kasus Korupsi BGN

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan tiga orang tersangka utama dalam perkara ini, yaitu:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala Badan Gizi Nasional)

  2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional)

  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional)

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung pada Rabu (3/6), ketiganya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

Kronologi dan Hubungan dengan Pencopotan Jabatan

Penetapan status hukum ini terhitung sangat cepat. Pada Selasa (2/6) malam, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dari struktur kepemimpinan BGN.

Sebagai gantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang untuk mengisi posisi Kepala BGN yang baru guna memastikan program strategis badan tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung masih melakukan pendalaman terkait total kerugian negara serta konstruksi pasal yang disangkakan kepada ketiga mantan pejabat tersebut.