Hitung-hitungan Kenaikan Harga Mobil saat PPN 12% Berlaku
Dengan rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, harga mobil baru diperkirakan akan mengalami kenaikan. Sebagai gambaran, kenaikan 1% PPN dari 11% menjadi 12% dapat menyebabkan harga mobil naik sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta. [Sumber]
Produsen mobil seperti Toyota dan Honda saat ini tengah menghitung besaran kenaikan harga yang tepat terkait dengan penerapan PPN 12%. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk regulasi baru dan strategi penetapan harga ke depan. [Sumber]
Menurut peneliti dari Fakultas Ekonomi UI, kenaikan harga mobil baru setelah penerapan PPN 12% dan opsen dapat mencapai 150% dari harga off the road. Hal ini menunjukkan dampak signifikan dari kenaikan PPN terhadap harga kendaraan. [Sumber]
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa PPN 12% hanya akan dikenakan pada kelompok barang mewah. Dengan demikian, mobil baru termasuk dalam kategori yang akan terdampak oleh kenaikan PPN ini. [Sumber]
Namun, pemerintah mengklaim bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan menyebabkan lonjakan harga barang secara signifikan. Mereka berpendapat bahwa dampak kenaikan ini akan minimal dan tidak membebani konsumen secara berlebihan. [Sumber]